Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali menambahkan, Muhtadi Asnun tidak dalam status dipecat dari jabatan hakim, tetapi hanya tidak diperbolehkan lagi menangani perkara dalam statusnya sebagai hakim. Penonaktifan diterapkan hingga tim pengawas menyelesaikan penyidikan terhadap yang bersangkutan. (Ahmad Faizal/Amin/Sup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar